Surat Edaran Nomor 72/Ks.13/Hukham - Kementerian ATR/BPN Tetapkan Langkah Strategis dalam - Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat jabar.
72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni /polri. Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni /polri. Daud menjelaskan, selain kepgub, gubernur jiga mengeluarkan surat edaran nomor: Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat jabar.
Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Daud menjelaskan, selain kepgub, gubernur jiga mengeluarkan surat edaran nomor:
Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut.
72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Daud menjelaskan, selain kepgub, gubernur jiga mengeluarkan surat edaran nomor: Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat jabar. Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni /polri.
72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat jabar. Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni /polri. 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar.
72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar.
72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat jabar. 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Daud menjelaskan, selain kepgub, gubernur jiga mengeluarkan surat edaran nomor: Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni /polri.
Surat Edaran Nomor 72/Ks.13/Hukham - Kementerian ATR/BPN Tetapkan Langkah Strategis dalam - Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat jabar.. Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat jabar. 72/ks.13/hukham tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, tni/polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat jabar. Daud menjelaskan, selain kepgub, gubernur jiga mengeluarkan surat edaran nomor: Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2021 dan surat edaran gubernur jawa barat nomor 72/ks.13/hukham di seluruh kantor, kampus dan fasilitas itb terhitung sejak tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Komentar
Posting Komentar